Indentifikasi Transaksi Yang Dilarang Dalam Keuangan Syariah


Indentifikasi Transaksi Yang Dilarang Dalam Keuangan Syariah

Rasulullah secara tegas menyatkan dalam sabdanya,bahwa perdagangan (bisnis,berusaha) adalah suatu lahan yang paling banyak mendatangkan keberkahan. Namun harus dipahami,bahwa peraktik-praktik bisnis yang seharusnya dilakukan setiap manusia,menurut ajaran islam (syariah) telah ditentukan batasan-batasannya. Oleh karena itu,islam memberikan kategori usaha yang diperbolehkan (halal) dan usaha yang dilarang (haram). Syariah dapat diartikan sebagai jalan yang harus ditempuh atau garis yang mestinya dilaluin.
Transaksi berbasis bunga melanggar keadilan atau kewajaran bisnis. Dalam bisnis,hasil dari setiap perusahaan selalu tidak pasti. Pinjaman sudah berkewajiban untuk membayar tingkat bunga     yang disetujuin walaupun perusahaannya mungkin rugi. Meskipun perusahaan untung,bisa jadi bunga yang harus dibayarkan melebihin keuntungannya. Hal ini jelas bertentangan dengan norma keadilan dalam islam. Tidak fleksibelnya sistem transaksi berbasis bunga menyebabkan kebangkrtutan. Beban utang semakin menyulitkan upaya pemulihan ekonomi dan memperparah penderitaan seluruh masyarakat.
Sistem transaksi berbasis bunga menghalangi munculnya inovasi oleh usaha kecil. Usaha besar dapat mengambil resiko untuk mencoba teknik dan produk baru kerena mereka mempunyai cadangan dana sebagai sandaran bila ternyata ide barunya itu tidak berhasil,begitu pula sebaliknya.jadi bunga merupakan rintangan bagi pertumbuhan dan juga memperburuk keseimbangan pendapatan.
Prinsip – prinsip muamalah dalam islam.
Sesuai dengan hukum dasar muamalah,bahwa segala sesuatunya diperbolehkan kecuali ada larangan dalam al-quran atau as-sunah. Suatu aktivitas atau transaksi ekonomi atau non ekonomi dilarang karena ada penyebab sesuatu itu dilarang. Penyebab suatu transaksi dilarang adalah kerena faktor-faktor sebagai berikut :
1.      Haram zatnya (haram li-dzatihi)
2.      Haram selain zatnya (haram li ghairihi)
3.      Tidak sah (lengkap) akadnya.
Haram zatnya
Haram zatnya berarti barang yang ditransaksikan adalah haram. Karena objek atau jasa yang ditransaksikan juga dilarang. Misalnya minuman keras,bangkai,daging babi,dan sebagainya. Sebagaimana firman allah dalam surah (QS. Al-baqarah :173) dan (QS. Ali imran 3).
Haram selain zatnya
Sesuatu dapat menjadi haram,bukan karena zatnya haram. Dikategorikan menjadi barang haram jika cara mendapatkannya dilarang menurut hukum syariah. Cara-cara untuk mendapatkan sesuatu yang diharamkan menurut syariah,diantaranya adalah kerena caranya melanggar prinsip-prinsip muamalah,yaitu :
1.      Menlanggar prinsip saling ridho “an taradin minkum”
2.      Melanggar prinsip saling dhalim “la tadzlimun wa la tudzlamun”
Tadlis (penipuan)
Unknown to one party (hanya satu pihak yang memiliki informasi) dalam bahasa fiqih disebut tadlis, dan dapat terjadi dalam 4 hal yakni dalam :
1.      Kuantitas
2.      Kualitas
3.      Harga
4.      Waktu penyerahan
Dalam ke empat bentuk tadlis diatas,semuanya melanggar prinsip rela sama rela. Keadaan sama-sama rela yang capai bersifat sementara,yakni sementara pihak yang ditipu tidak mengetahui bahwa dirinya ditipu. Dikemudian hari,yaitu pihak yang di tipu mengetahui dirinya ditipu,maka ia tidak merasa rela.
Ikhtikar (Rekayasa Pasar Dalam Supply)
Rekayasa pasar terjadi apabila seorang produsen/penjual mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara mengurangi supply agar harga produk yang dijualnya naik,hal ini dalam istilah fiqih disebut ikhtikar. Biasanya orang menyamakan ikhtikar dengan monopoli dan penimbunan,pada hal tidak selalu seorang monopoli melakukan ikhtikar. Demikian pula tidak setiap penimbunan adalah ikhtikar. BULOG juga melakukan penimbunan,tetapi justru untuk menjaga kestabilan harga dan pasokan. Transaksi yang termasuk melanggar prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun, adalah praktik-praktik ekonomi dan keuangan dalam bentuk ;
1.      Taghrir (gharar)
2.      Riba
3.      Maysir
4.      Risywah




Gharar
Gharar adalah situasi dimana terjadi incomplete information karena adanya uncertainty to both parties (ketidakpastian pada kedua belah pihak yang bertransaksi). Gharar dapat juga terjadi dalam 4 hal yaitu :
1.      Kuantitas
2.      Kualitas
3.      Harga
4.      Waktu penyerahan.
Bila salah satu (lebih) dari faktor-faktor diatas diubah dari pasti (certain) menjadi tidak pasti (uncertain),maka terjadi gharar. Dalam keempat bentuk gharar diatas,keadaan sama-sama rela yang dicapai bersifat sementara,yaitu sementara keadaanya masih tidak jelas bagi kedua belah pihak. Di kemudian hari,yaitu ketika keadaanya telah jelas,salah satu pihak,(penjual/pembeli) akan merasa terzalimin, walaupun pada awalnya tidak demikian.
Riba
Dalam ilmu fiqih ada 3 jenis riba,yaitu (1). Riba fadl (2). Riba nasiah (3). Riba jahiliyah
1.      Riba Fadl
Riba fadl disebut juga riba buyu,yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya,sama kuantitasnya,dan sama waktu penyerahannya. Pertukaran semisal ini mengandung gharar,yaitu ketidak jelasan barang yang dipertukarkan. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak,kedua pihak,dan pihak-pihak lain.
2.      Riba Nasiah
Riba nasiah dosebut juga riba duyun yaitu riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama risiko dan hasil usaha muncul bersama biaya. Transaksi semisal ini mengandung pertukaran kewajibam menanggung beban,hanya karena berjalannya waktu.
Nasiah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasiah muncul karena adanya perbedaan,perubahan,atau tambahan antara barang yang diserahkan hari ini dengan barang yang diserahkan kemudian.  Pendapat imam sarakhsi akan memperjelas hal ini yaitu ; riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.
Dalam transaksi keuangan konvensional,riba nasiah dapat ditemukan dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito,tabungan giro,dan lain-lain. Mengenakan tingkat bunga untuk suatu pinjaman merupakan tindakan yang memastikan sesuatu yang tidak pasti,karena itu diharamkan.
3.      Riba jahiliyah
Riba jahiliyah adalah utang yang dibayarkan melebihi dari pokok pinjaman,kerena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba jahiliyah dilarang karena terjadi pelanggaran kaidah “ kullu qardin jarra manfaatan fahuwa riba” (setiap pinjaman yang mengembalikan manfaat adalah riba). Memberikan pinjaman adalah transaksi kebaikan. Sedangkan meminta kompensasi adalah transaksi bisnis. Jadi transaksi yang dari semula diniatkan sebagai transaksi kebaikan tidak boleh diubah menjadi transaksi yang bermotif bisnis.
            Maysir
Maysir atau perjudian adalah suatu permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat permainan tersebut. Setaip permainan atau perjudian,baik berbentuk game of chance,game of skill,ataupun natural event,harus menghindari terjadinya zero sum game yakni kondisi yang menempatkan salah satu atau beberapa pemain harus menanggung beban permain yang lain.
Untuk menghindari terjadinya masysir dalam sebuah permainan misalnya,pembelian trophy atau bonus untuk para juara jangan berasal dari dana partisipasi para pemain melainkan dari para sponsorship yang tidak ikut bertanding. Dengan demikian,tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas kemenangan pihak yang lain. Pemberian bonus trophy dengan cara tersebut dalam istilah fiqih disebut hadiah,dan halal hukumnya.
            Risywah
Perbautan risywah adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. Suatu perbuatan yang dikatakan sebagai tindakan risywah (suap menyuap) jika dilakukan kedua belah pihak seacara sukarela. Jika hanya salah satu ihak yang meminta suap dan pihak yang lain tidak rela atau dalam keadaan terpaksa atau hanya untuk memperoleh haknya,peristiwa tersebut bukan termasuk ketegori risywah melainkan tindakan pemerasan.
Tidak sah/ lengkap akadnya
Suatu transaksi yang tidak masuk dalam kategori haram li dzatihi maupun haram lighairihi,belum tentu serta merta menjadi halal. Masih ada kemungkinan transksi tersebut menjadi haram bila akad atas transaksi itu tidak sah atau tidak lengkap. Bila terjadi salah satu (lebih) faktor-faktor berikut : (1) rukun dan syarat tidak terpenuhi (2) terjadi ta’alluq (3) terjadi two in one.
Rukun Dan Syarat
Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dalam suatu transaksi. Misalnya ada penjual dan pembeli. Pada umunya rukun dalam muamalah iqtishadiyah (muamalah dalam ekonomi) ada tiga : (1) pelaku (2) objek (3) ijab kabul.
Dalam terminologi fiqih,kesepakatan bersama ini disebut ijab-kabul. Tanpa ijab kabul,mustahil pula transaksi akan terjadi. Dalam kaitannya dengan kesepakatan ini,maka akad dapat menjadi batal bila terdapat : (1) kesalahan/kekeliruan objek (2) paksaan (3) penipuan.
Syarat adalah sesuatu yang keberadaannya melengkapi rukun. Bila rukun sudah terpenuhi tetapi syarat tidak dipenuhi,rukun menjadi tidak lengkap sehingga transaksi tersebut menjadi fasid (rusak).menurut pandangan mahzab hanafi. Syarat bukanlah rukun,jadi tidak boleh dicampuradukkan. Di pihak lain keberadaan syarat tidak boleh : (1) menghalalkan yang haram (2) mengharamkan yang halal (3) mengugurkan rukun (4) bertentangan dengan rukun (5) mencegah berlakunya rukun.
            Ta’alluq (pembelian bersyarat)
Ta’alluq terjadi apabila kita dihadapkan pada dua akad yang saling berkaitan,maka berlakunya akad 1 tergantung pada akad 2. Contohnya A menjual barang X seharga Rp 120 juta secara cicilan kepada B dengan syarat bahwa B harus menjual barang X tersebut kepada A secara tunai seharga Rp 100 juta. Transaksi diatas termasuk haram,karena dalam kasus ini disyaratkan bahwa akad 1 berlaku efektif bila akad 2 dilakukan.
            Two in one
Two in one adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus,sehingga terjadi ketidakpastian mengenai akad mana yang harus digunakan. Dalam terminologi fiqih, kejadian ini disebut dengan shafqatain fi al shafqah. two in one terjadi bila semua dari ketiga faktor ini terpenuhi :
1.      Objek sama
2.      Pelaku sama
3.      Jangka waktu sama
Bila satu saja dari faktor diatas tidak terpenuhi,maka two in one tidak terjadi, dengan demikian akad menjadi sah. Dalam transaksi ini,terjadi gharar dalam akad,karena ada ketidakjelasan akad mana yang berlaku. Akad beli atau akad sewa. Kerena itulah maka transaksi sewa-beli ini diharamkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kebijakan Dan Penentuan Tujuan Perusahaan Syariah

Penilaian rencana investasi syariah

Laporan Keuangan Untuk Entitas Syariah