Indentifikasi Transaksi Yang Dilarang Dalam Keuangan Syariah
Indentifikasi Transaksi Yang
Dilarang Dalam Keuangan Syariah
Rasulullah
secara tegas menyatkan dalam sabdanya,bahwa perdagangan (bisnis,berusaha)
adalah suatu lahan yang paling banyak mendatangkan keberkahan. Namun harus
dipahami,bahwa peraktik-praktik bisnis yang seharusnya dilakukan setiap
manusia,menurut ajaran islam (syariah) telah ditentukan batasan-batasannya.
Oleh karena itu,islam memberikan kategori usaha yang diperbolehkan (halal) dan
usaha yang dilarang (haram). Syariah dapat diartikan sebagai jalan yang harus
ditempuh atau garis yang mestinya dilaluin.
Transaksi
berbasis bunga melanggar keadilan atau kewajaran bisnis. Dalam bisnis,hasil
dari setiap perusahaan selalu tidak pasti. Pinjaman sudah berkewajiban untuk
membayar tingkat bunga yang disetujuin
walaupun perusahaannya mungkin rugi. Meskipun perusahaan untung,bisa jadi bunga
yang harus dibayarkan melebihin keuntungannya. Hal ini jelas bertentangan
dengan norma keadilan dalam islam. Tidak fleksibelnya sistem transaksi berbasis
bunga menyebabkan kebangkrtutan. Beban utang semakin menyulitkan upaya
pemulihan ekonomi dan memperparah penderitaan seluruh masyarakat.
Sistem
transaksi berbasis bunga menghalangi munculnya inovasi oleh usaha kecil. Usaha
besar dapat mengambil resiko untuk mencoba teknik dan produk baru kerena mereka
mempunyai cadangan dana sebagai sandaran bila ternyata ide barunya itu tidak
berhasil,begitu pula sebaliknya.jadi bunga merupakan rintangan bagi pertumbuhan
dan juga memperburuk keseimbangan pendapatan.
Prinsip
– prinsip muamalah dalam islam.
Sesuai
dengan hukum dasar muamalah,bahwa segala sesuatunya diperbolehkan kecuali ada
larangan dalam al-quran atau as-sunah. Suatu aktivitas atau transaksi ekonomi
atau non ekonomi dilarang karena ada penyebab sesuatu itu dilarang. Penyebab
suatu transaksi dilarang adalah kerena faktor-faktor sebagai berikut :
1.
Haram zatnya (haram li-dzatihi)
2.
Haram selain zatnya (haram li ghairihi)
3.
Tidak sah (lengkap) akadnya.
Haram
zatnya
Haram
zatnya berarti barang yang ditransaksikan adalah haram. Karena objek atau jasa
yang ditransaksikan juga dilarang. Misalnya minuman keras,bangkai,daging
babi,dan sebagainya. Sebagaimana firman allah dalam surah (QS. Al-baqarah :173)
dan (QS. Ali imran 3).
Haram
selain zatnya
Sesuatu
dapat menjadi haram,bukan karena zatnya haram. Dikategorikan menjadi barang
haram jika cara mendapatkannya dilarang menurut hukum syariah. Cara-cara untuk
mendapatkan sesuatu yang diharamkan menurut syariah,diantaranya adalah kerena
caranya melanggar prinsip-prinsip muamalah,yaitu :
1.
Menlanggar prinsip saling ridho “an
taradin minkum”
2.
Melanggar prinsip saling dhalim “la
tadzlimun wa la tudzlamun”
Tadlis (penipuan)
Unknown to one party
(hanya satu pihak yang memiliki informasi) dalam bahasa fiqih disebut tadlis,
dan dapat terjadi dalam 4 hal yakni dalam :
1.
Kuantitas
2.
Kualitas
3.
Harga
4.
Waktu penyerahan
Dalam ke empat bentuk
tadlis diatas,semuanya melanggar prinsip rela sama rela. Keadaan sama-sama rela
yang capai bersifat sementara,yakni sementara pihak yang ditipu tidak
mengetahui bahwa dirinya ditipu. Dikemudian hari,yaitu pihak yang di tipu
mengetahui dirinya ditipu,maka ia tidak merasa rela.
Ikhtikar (Rekayasa Pasar Dalam
Supply)
Rekayasa
pasar terjadi apabila seorang produsen/penjual mengambil keuntungan diatas
keuntungan normal dengan cara mengurangi supply agar harga produk yang
dijualnya naik,hal ini dalam istilah fiqih disebut ikhtikar. Biasanya orang
menyamakan ikhtikar dengan monopoli dan penimbunan,pada hal tidak selalu
seorang monopoli melakukan ikhtikar. Demikian pula tidak setiap penimbunan
adalah ikhtikar. BULOG juga melakukan penimbunan,tetapi justru untuk menjaga
kestabilan harga dan pasokan. Transaksi yang termasuk melanggar prinsip la
tazhlimuna wa la tuzhlamun, adalah praktik-praktik ekonomi dan keuangan dalam
bentuk ;
1.
Taghrir (gharar)
2.
Riba
3.
Maysir
4.
Risywah
Gharar
Gharar
adalah situasi dimana terjadi incomplete information karena adanya uncertainty
to both parties (ketidakpastian pada kedua belah pihak yang bertransaksi).
Gharar dapat juga terjadi dalam 4 hal yaitu :
1.
Kuantitas
2.
Kualitas
3.
Harga
4.
Waktu penyerahan.
Bila
salah satu (lebih) dari faktor-faktor diatas diubah dari pasti (certain)
menjadi tidak pasti (uncertain),maka terjadi gharar. Dalam keempat bentuk
gharar diatas,keadaan sama-sama rela yang dicapai bersifat sementara,yaitu
sementara keadaanya masih tidak jelas bagi kedua belah pihak. Di kemudian
hari,yaitu ketika keadaanya telah jelas,salah satu pihak,(penjual/pembeli) akan
merasa terzalimin, walaupun pada awalnya tidak demikian.
Riba
Dalam ilmu fiqih ada 3 jenis
riba,yaitu (1). Riba fadl (2). Riba nasiah (3). Riba jahiliyah
1. Riba Fadl
Riba
fadl disebut juga riba buyu,yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang
sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya,sama kuantitasnya,dan
sama waktu penyerahannya. Pertukaran semisal ini mengandung gharar,yaitu
ketidak jelasan barang yang dipertukarkan. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan
tindakan zalim terhadap salah satu pihak,kedua pihak,dan pihak-pihak lain.
2. Riba Nasiah
Riba
nasiah dosebut juga riba duyun yaitu riba yang timbul akibat utang piutang yang
tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama risiko dan hasil usaha muncul
bersama biaya. Transaksi semisal ini mengandung pertukaran kewajibam menanggung
beban,hanya karena berjalannya waktu.
Nasiah
adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang
dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasiah muncul karena
adanya perbedaan,perubahan,atau tambahan antara barang yang diserahkan hari ini
dengan barang yang diserahkan kemudian.
Pendapat imam sarakhsi akan memperjelas hal ini yaitu ; riba adalah
tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan yang
dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.
Dalam
transaksi keuangan konvensional,riba nasiah dapat ditemukan dalam pembayaran
bunga kredit dan pembayaran bunga deposito,tabungan giro,dan lain-lain.
Mengenakan tingkat bunga untuk suatu pinjaman merupakan tindakan yang
memastikan sesuatu yang tidak pasti,karena itu diharamkan.
3. Riba jahiliyah
Riba
jahiliyah adalah utang yang dibayarkan melebihi dari pokok pinjaman,kerena si
peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah
ditetapkan. Riba jahiliyah dilarang karena terjadi pelanggaran kaidah “ kullu
qardin jarra manfaatan fahuwa riba” (setiap pinjaman yang mengembalikan manfaat
adalah riba). Memberikan pinjaman adalah transaksi kebaikan. Sedangkan meminta
kompensasi adalah transaksi bisnis. Jadi transaksi yang dari semula diniatkan
sebagai transaksi kebaikan tidak boleh diubah menjadi transaksi yang bermotif
bisnis.
Maysir
Maysir
atau perjudian adalah suatu permainan yang menempatkan salah satu pihak harus
menanggung beban pihak yang lain akibat permainan tersebut. Setaip permainan
atau perjudian,baik berbentuk game of chance,game of skill,ataupun natural
event,harus menghindari terjadinya zero sum game yakni kondisi yang menempatkan
salah satu atau beberapa pemain harus menanggung beban permain yang lain.
Untuk menghindari
terjadinya masysir dalam sebuah permainan misalnya,pembelian trophy atau bonus
untuk para juara jangan berasal dari dana partisipasi para pemain melainkan
dari para sponsorship yang tidak ikut bertanding. Dengan demikian,tidak ada
pihak yang merasa dirugikan atas kemenangan pihak yang lain. Pemberian bonus
trophy dengan cara tersebut dalam istilah fiqih disebut hadiah,dan halal
hukumnya.
Risywah
Perbautan
risywah adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang
bukan haknya. Suatu perbuatan yang dikatakan sebagai tindakan risywah (suap
menyuap) jika dilakukan kedua belah pihak seacara sukarela. Jika hanya salah
satu ihak yang meminta suap dan pihak yang lain tidak rela atau dalam keadaan
terpaksa atau hanya untuk memperoleh haknya,peristiwa tersebut bukan termasuk
ketegori risywah melainkan tindakan pemerasan.
Tidak sah/ lengkap akadnya
Suatu
transaksi yang tidak masuk dalam kategori haram li dzatihi maupun haram
lighairihi,belum tentu serta merta menjadi halal. Masih ada kemungkinan
transksi tersebut menjadi haram bila akad atas transaksi itu tidak sah atau
tidak lengkap. Bila terjadi salah satu (lebih) faktor-faktor berikut : (1)
rukun dan syarat tidak terpenuhi (2) terjadi ta’alluq (3) terjadi two in one.
Rukun Dan Syarat
Rukun
adalah sesuatu yang wajib ada dalam suatu transaksi. Misalnya ada penjual dan
pembeli. Pada umunya rukun dalam muamalah iqtishadiyah (muamalah dalam ekonomi)
ada tiga : (1) pelaku (2) objek (3) ijab kabul.
Dalam
terminologi fiqih,kesepakatan bersama ini disebut ijab-kabul. Tanpa ijab
kabul,mustahil pula transaksi akan terjadi. Dalam kaitannya dengan kesepakatan
ini,maka akad dapat menjadi batal bila terdapat : (1) kesalahan/kekeliruan
objek (2) paksaan (3) penipuan.
Syarat
adalah sesuatu yang keberadaannya melengkapi rukun. Bila rukun sudah terpenuhi
tetapi syarat tidak dipenuhi,rukun menjadi tidak lengkap sehingga transaksi
tersebut menjadi fasid (rusak).menurut pandangan mahzab hanafi. Syarat bukanlah
rukun,jadi tidak boleh dicampuradukkan. Di pihak lain keberadaan syarat tidak
boleh : (1) menghalalkan yang haram (2) mengharamkan yang halal (3) mengugurkan
rukun (4) bertentangan dengan rukun (5) mencegah berlakunya rukun.
Ta’alluq
(pembelian bersyarat)
Ta’alluq
terjadi apabila kita dihadapkan pada dua akad yang saling berkaitan,maka
berlakunya akad 1 tergantung pada akad 2. Contohnya A menjual barang X seharga
Rp 120 juta secara cicilan kepada B dengan syarat bahwa B harus menjual barang
X tersebut kepada A secara tunai seharga Rp 100 juta. Transaksi diatas termasuk
haram,karena dalam kasus ini disyaratkan bahwa akad 1 berlaku efektif bila akad
2 dilakukan.
Two
in one
Two
in one adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi oleh dua akad
sekaligus,sehingga terjadi ketidakpastian mengenai akad mana yang harus
digunakan. Dalam terminologi fiqih, kejadian ini disebut dengan shafqatain fi
al shafqah. two in one terjadi bila semua dari ketiga faktor ini terpenuhi :
1.
Objek sama
2.
Pelaku sama
3.
Jangka waktu sama
Bila
satu saja dari faktor diatas tidak terpenuhi,maka two in one tidak terjadi,
dengan demikian akad menjadi sah. Dalam transaksi ini,terjadi gharar dalam
akad,karena ada ketidakjelasan akad mana yang berlaku. Akad beli atau akad
sewa. Kerena itulah maka transaksi sewa-beli ini diharamkan.
Komentar
Posting Komentar